Pemerintah membuka kemungkinan untuk melanjutkan pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk bisnis properti.
Pemerintah pada awal Maret 2021 mengeluarkan kebijakan untuk transaksi rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp2 miliar, PPN-nya sepenuhnya ditanggung pemerintah (DTP).
Sementara itu, untuk transaksi properti rumah tapak atau rumah susun dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, ditetapkan PPN DTP hingga 50 persen. Insentif itu untuk sementara ini ditetapkan berlaku hingga akhir Agustus 2021.
#ppn #pemerintah
Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom
Go to Source
Author: Bisniscom