UU PPSK: Independensi BI, Rupiah Digital, Bullion, Hingga Aset Kripto

UU PPSK: Independensi BI, Rupiah Digital, Bullion, Hingga Aset Kripto

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Kamis (15/12).
#omnibuslaw

Sobat Bisnis juga dapat mengikuti informasi ini melalui:
https://finansial.bisnis.com/read/20221215/90/1608766/disahkan-hari-ini-simak-pasal-pasal-penting-ruu-ppsk

Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom


Go to Source
Author: Bisniscom

Keranjang Belanja
Home
Account
0
Tas
Pesanan
Scroll to Top