Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dalam perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019, Kamis (12/1).
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Komisaris PT Hanson International Tbk tersebut.
Sobat Bisnis juga dapat mengikuti informasi ini melalui :
https://kabar24.bisnis.com/read/20230112/16/1617578/benny-tjokrosaputro-lolos-hukuman-mati-divonis-nihil-di-kasus-asabri
Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom
Go to Source
Author: Bisniscom