Tok! Benny Tjokro Lolos dari Hukuman Mati

Tok! Benny Tjokro Lolos dari Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dalam perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019, Kamis (12/1).

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Komisaris PT Hanson International Tbk tersebut.

Sobat Bisnis juga dapat mengikuti informasi ini melalui :

https://kabar24.bisnis.com/read/20230112/16/1617578/benny-tjokrosaputro-lolos-hukuman-mati-divonis-nihil-di-kasus-asabri

Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom


Go to Source
Author: Bisniscom

Keranjang Belanja
Home
Account
0
Tas
Pesanan
Scroll to Top