Kementerian Kesehatan meminta fasilitas layanan kesehatan, tenaga kesehatan, hingga apotek menghentikan sementara pemberian obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk anak. Hal ini diatur pada Surat Kementerian Kesehatan Nomor SR.01/05/III/3461/2022 yang terbit Selasa (18/10).
Orang tua yang memiliki anak di bawah usia lima tahun atau balita diminta tidak mengonsumsi obat-obatan secara bebas, tanpa anjuran tenaga kesehatan. Perawatan anak di rumah dianjurkan tanpa intervensi obat-obatan.
Apa sebab pemerintah mengeluarkan anjuran itu? Simak dalam video berikut ini.
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid
======================================================
Go to Source
Author: Katadata Indonesia