Melek Hukum Perjanjian
Apa itu Perjanjian ? Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa :Perjanjian adalah suatu perbuatan manakala satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.Sedangkan menurut istilah Communis opinio doctorum (pendapat para ahli hukum)Perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk mencapai kata sepakat terhadap objek tertentu antara para pihak yang menimbulkan akibat hukum. Apa saja pembentuk …