Pertanyaan
Bagaimana syarat-syarat seseorang diangkat menjadi konsultan hukum pajak? Apakah berbeda dengan konsultan pajak? Haruskah bergelar sarjana hukum atau sarjana ekonomi?
Intisari Jawaban
Konsultan pajak adalah orang/badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, tidak ada terminologi ‘konsultan hukum pajak’, sehingga kami akan menerangkan mengenai kuasa hukum pajak, yaitu orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi kuasa hukum dari ketua pengadilan pajak dan memperoleh surat kuasa khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam berperkara pada pengadilan pajak.