Santri yang diduga menganiaya temannya hingga tewas, di pondok pesantren Daar El Qolam, kecamatan Jayanti, kabupaten Tangerang, Banten, selasa sore, ditetapkan sebagai anak pelaku atau tersangka.
Remaja lima belas tahun ini dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Go to Source
Author: CNN Indonesia