Pemerintah berencana mengenakan pajak karbon kepada wajib pajak orang pribadi dan badan atas emisi karbon dengan besaran tarif minimal Rp 75 per kilogram (Kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara
#RUUKUP #pajak #karbon
Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom
Go to Source
Author: Bisniscom