Ribuan Crazy Rich Wajib Bayar PPh 35%

Ribuan Crazy Rich Wajib Bayar PPh 35%

Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 1.119 wajib pajak orang pribadi memiliki pendapatan mencapai Rp5 miliar. Besaran pendapatan membuat pajak ribuan crazy rich ini akan mengikuti aturan UU HPP yaitu sebesar 35%.

#crazyrich #pajak #pph

Berita ini juga dapat dibaca melalui link berikut :
https://ekonomi.bisnis.com/read/20230109/259/1616524/ada-ribuan-crazy-rich-wajib-bayar-pph-35-persen-ini-rinciannya

Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom


Go to Source
Author: Bisniscom

Keranjang Belanja
Home
Account
0
Tas
Pesanan
Scroll to Top