Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 1.119 wajib pajak orang pribadi memiliki pendapatan mencapai Rp5 miliar. Besaran pendapatan membuat pajak ribuan crazy rich ini akan mengikuti aturan UU HPP yaitu sebesar 35%.
#crazyrich #pajak #pph
Berita ini juga dapat dibaca melalui link berikut :
https://ekonomi.bisnis.com/read/20230109/259/1616524/ada-ribuan-crazy-rich-wajib-bayar-pph-35-persen-ini-rinciannya
Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom
Go to Source
Author: Bisniscom