Rencana Blokir STNK Bagi Penunggak Pajak 2 Tahun

Rencana Blokir STNK Bagi Penunggak Pajak 2 Tahun

Korlantas Polri menyatakan warga yang belum membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWDK-LLJ , saat melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor, tidak akan mendapatkan santunan dari pihak jasa Raharja.


Go to Source
Author: CNN Indonesia

Keranjang Belanja
Home
Account
0
Tas
Pesanan
Scroll to Top