Program Konseling Bagi Korban Fetish G

Program Konseling Bagi Korban Fetish G

Live streaming 24 jam: https://www.cnnindonesia.com/tv

Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, akhirnya menjerat G sebagai tersangka kasus fetish kain jarik, dengan undang-undang ITE dan undang-undang kitab hukum undang-undang pidana. Penyidik mengakui, kesulitan menjerat pelaku dengan tindak pidana pelecehan seksual. Penyidik memantapkan G-A sebagai tersangka setelah mendapatkan tambahan bukti dari pemeriksaan terhadap lima saksi korban.

Rilis penangkapan pelaku kasus fetish kain jarik, digelar di Mako Polrestbes Surabaya, Sabtu siang. G dan barang bukti digelar dalam rilis tersebut. G yang saat ini sudah dipecat sebagai mahasiswa Universitas Airlangga tersebut, ditangkap petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya, Polres Kapuas, Polda Jawa Timur dan Polda Kalimantan Tengah, tanpa perlawanan, di rumahnya, di Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penyidik menetapkan g sebagai tersangka kasus fetish kain jarik dengan jeratan undang undang 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang sebelas tahun 2008 tentang ITE. Penyidik juga menjerat GA dengan pasal 335 kitab undang-undang hukum pidana, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Ikuti berita terbaru di tahun 2020 dengan kemasan internasional berbahasa Indonesia, dan jangan ketinggalan breaking news dengan berita terakhir dan live report CNN Indonesia di https://www.cnnindonesia.com/tv dan channel CNN Indonesia di Transvision.

CNN Indonesia tergabung dalam grup Transmedia. Dalam Transmedia, tergabung juga Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia.com dan CNBC Indonesia.

Follow & Mention Twitter kami:
@myTranstweet
@cnniddaily
@cnnidconnected
@cnnidinsight
@cnnindonesia

Like & Follow Facebook:
CNN Indonesia

Follow IG:
cnnindonesiatv


Go to Source
Author: CNN Indonesia

Keranjang Belanja
Home
Account
0
Tas
Pesanan
Scroll to Top