Kebijakan ekspor benih lobster yang menuai polemik memasuki babak baru usai Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengonfirmasi bahwa penangkapan Edhy dilakukan terkait dengan dugaan keterlibatan penyuapan dalam penerbitan izin ekspor benih bening lobster (BBL).
Pembukaan keran ekspor benih lobster sejak awal menimbulkan kontroversi. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Indonesia diterbitkan pada Mei dan menggugurkan larangan ekspor benih yang berlaku pada kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti.
Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom
Go to Source
Author: Bisniscom