PNS Diwajibkan WFH, Makin Slow Kerjanya?

PNS Diwajibkan WFH, Makin Slow Kerjanya?

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menerbitkan aturan baru terkait pengaturan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah pandemi corona.

Aturan itu diterbitkan dalam surat Edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi No.67 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menpan Reformasi dan Birokrasi No. 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan baru.

Saksikan terus informasi tentang perkembangan pandemi virus corona hanya di Bisnis.com dan harian Bisnis Indonesia


Go to Source
Author: Bisniscom

Keranjang Belanja
Home
Account
0
Tas
Pesanan
Scroll to Top