Peran Advokat dalam Proses Kepailitan dan PKPU

Pertanyaan
Dari yang saya baca dalam UU 37/2004, pada proses kepailitan dan PKPU wajib menggunakan jasa advokat. Pada tahap apa saja jasa advokat harus digunakan?

Intisari Jawaban
Pada dasarnya, permohonan pernyataan pailit yang diajukan ke Pengadilan Niaga harus diajukan oleh seorang advokat. Namun tidak berlaku jika permohonan diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Menteri Keuangan.

Di sisi lain, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) harus diajukan ke Pengadilan Niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.

HU

Keranjang Belanja
Home
Account
0
Tas
Pesanan
Scroll to Top