Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Permenaker terbaru untuk mengatur penghitungan kenaikan upah minimum (UM) 2023 mendatang. Namun pengusaha merasa permen ini lebih menguntungkan buruh dibanding perusahaan.
#buruh #UMP #Apindo #kemenaker
Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom
Go to Source
Author: Bisniscom