Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran. Surat edaran ini terkait pelarangan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) bepergian saat libur Imlek. Pelarangan ini tercantum dalam Surat Edaran No 4/2021.
Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom
Go to Source
Author: Bisniscom