Pengamat: Peraturan yang Mendukung Kebijakan Menkes, Tidak Berkekuatan Hukum

Pengamat: Peraturan yang Mendukung Kebijakan Menkes, Tidak Berkekuatan Hukum

Perlahan tapi pasti kasus omicron di Indonesia, terus bertambah. Hingga kini pemerintah mencatat adanya 46 kasus omicron di Indonesia. 98 persen dari jumlah tersebut merupakan imported case atau dari pelaku perjalanan dari luar negeri. Namun hingga saat ini larangan bepergian ke luar negeri masih sebatas imbauan dari pemerintah. Selain 13 negara yang dilarang pintu masuk rute internasional masih tetap dibuka.

Lantas seberapa berbahayakah varian omicron ini? Dan apakah kebijakan publik yang telah diterapkan tepat dan mampu menghadapi varian baru ini?

Untuk membahasnya sudah bergabung melalui sambungan zoom bersama kita malam ini Ahmad Rusdan Utomo selaku ahli biologi molekuler dan Agus Pambagio selaku pengamat kebijakan publik.


Go to Source
Author: CNN Indonesia

Keranjang Belanja
Home
Account
0
Tas
Pesanan
Scroll to Top