Berdasarkan penjelasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (13/8/2020), program ini akan lebih diarahkan untuk pembiayaan kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu-ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif. Plafon pinjaman lunak yang bisa didapatkan adalah maksimal Rp10 juta per debitur.
Penerapan KUR suku bunga 0 persen akan berlaku sampai akhir 2020. Namun, para penerima manfaat pun dapat tetap memanfatkan pinjaman bersubsidi dengan bunga KUR normal 6% pada masa selanjutnya.
Simak berita-berita lainnya hanya di Bisnis.com dan harian Bisnis Indonesia.
Go to Source
Author: Bisniscom