Pemerintah Getol Dorong Pajak Sembako, Bagaimana Nih Netizen?

Pemerintah Getol Dorong Pajak Sembako, Bagaimana Nih Netizen?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan dikenai pada bahan pokok atau sembako yang dijual di pasar tradisional.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor untuk menjawab polemik pengenaan PPN sembako yang tercantum dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Bisa saya sampaikan dalam usulan RUU KUP terkait PPN sembako, utamanya tentu tidak semua, kami lakukan pembedaan, karena RUU sendiri kami melihat akan ada pembedaan terkait dengan sembako tadi, misal barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentu tidak dikenakan PPN,” katanya dalam acara Media Briefing secara virtual, Senin (14/6/2021).
#srimulyani #ppn #pajak

Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom


Go to Source
Author: Bisniscom

Keranjang Belanja
Home
Account
0
Tas
Pesanan
Scroll to Top