Pemerintah Berlakukan DMO Minyak Goreng 20 Persen

Pemerintah Berlakukan DMO Minyak Goreng 20 Persen

Mulai 27 januari, pemerintah memberlakukan "Domestic Market Obligation", atau kebutuhan pasokan dalam negeri ekspor minyak goreng, 20 persen. Sementara itu, "Domestic Price Obligation", atau harga dalam negeri minyak sawit, 9.300 rupiah per kilogram.


Go to Source
Author: CNN Indonesia

Keranjang Belanja
Home
Account
0
Tas
Pesanan
Scroll to Top