Majelis ulama Indonesia memperbolehkan ibadah salat jum’at bagi kaum Islam untuk diganti dengan salat dzuhur selama kasus covid-19 gelombang ke-3 dan omicron meningkat.
Hal ini guna menghindari meledaknya penyebaran Covid-19, dan umat muslim tetap diperbolehkan salat Jumat namun dengan prokes ketat.
#mui #omicron #salatjumat
Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom
Go to Source
Author: Bisniscom