Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan, untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset serta mata uang kripto.
Pasalnya, kripto disebut jauh berbeda dengan aset investasi lain seperti saham, obligasi, atau reksadana.
Lalu, mengapa Ghozali harus bayar pajak ya?
#pajak #OJK #NFT #Crypto #Ghozali
Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom
Go to Source
Author: Bisniscom