OJK Melarang Lembaga Jasa Keuangan Untuk Fasilitasi Penjualan Crypto, Tapi Kok Dimintai Pajak?

OJK Melarang Lembaga Jasa Keuangan Untuk Fasilitasi Penjualan Crypto, Tapi Kok Dimintai Pajak?

Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan, untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset serta mata uang kripto.

Pasalnya, kripto disebut jauh berbeda dengan aset investasi lain seperti saham, obligasi, atau reksadana.

Lalu, mengapa Ghozali harus bayar pajak ya?
#pajak #OJK #NFT #Crypto #Ghozali

Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom


Go to Source
Author: Bisniscom

Keranjang Belanja
Home
Account
0
Tas
Pesanan
Scroll to Top