Milenial Bergaji di Bawah Rp8 Juta Bisa Ajukan KPR Bunga Rendah dengan Tapera

Milenial Bergaji di Bawah Rp8 Juta Bisa Ajukan KPR Bunga Rendah dengan Tapera

Presiden Joko Widodo telah meneken PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Nantinya para pekerja baik PNS maupun pekerja mandiri dapat membayar iuran sebesar 3% yang diambil dari potongan gaji yang didapat setiap bulannya. Peserta Tapera dapat mengajukan KPR untuk rumah pertama, merenovasi rumah ataupun membangun rumah di lahan sendiri. Informasi selengkapnya dalam video berikut…

Kunjungi https://www.bisnis.com/ untuk mendapatkan informasi ekonomi dan bisnis setiap hari.

Follow juga akun media sosial kami di bawah ini.
Instagram: https://www.instagram.com/bisniscom/
Twitter: https://twitter.com/Bisniscom
Facebook: https://www.facebook.com/wwwbisniscom

Keranjang Belanja
Home
Account
0
Tas
Pesanan
Scroll to Top