Apa itu Perjanjian ?
Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa :
Perjanjian adalah suatu perbuatan manakala satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Sedangkan menurut istilah Communis opinio doctorum (pendapat para ahli hukum)
Perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk mencapai kata sepakat terhadap objek tertentu antara para pihak yang menimbulkan akibat hukum.
Apa saja pembentuk perjanjian ?
Unsur-unsur pembentuk perjanjian :
Perbuatan Hukum ;
Artinya perbuatan yang menimbulkan akibat hukum atau perbuatan yang menimbulkan hak pada satu pihak dan menimbulkan kewajiban pada pihak lainnya.
Jadi apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya maka pihak yang lain diperbolehkan memaksakan agar hak nya dapat dipenuhi.
Kesepakatan/Konsensus;
Pasal 1321 KUH Perdata disebutkan tentang ketentuan tidak sepakat yang secara lengkap berbunyi “suatu perjanjian tidak sah apabila dibuat karena kekhilafan, dengan paksaan atau penipuan.”
Artinya suatu perjanjian harus merupakan konsensus murni dan tidak terjadi karena kekhilafan, paksaan atau penipuan.
Obyek Perjanjian;
Pasal 1333 KUH Perdata disebutkan “Suatu perjanjian harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak terlalu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung.”
Artinya obyek perjanjian adalah prestasi.
Apabila perjanjian yang dilakukan obyek/perihalnya tidak ada atau tidak didasari itikad yang baik atau dilarang undang-undang maka dengan sendirinya perjanjian batal demi hukum.
Menurut Pasal 1320 & 1337 KUH Perdata, perjanjian tidak mengikat para pihak dalam arti segala ketentuan dalam perjanjian tersebut tidak dapat dipaksakan berlakunya. Atau dapat dikatakan bahwa suatu perjanjian yang dilarang oleh undang-undang adalah batal demi hukum.
Subyek Hukum/Para Pihak;
Secara umum, subyek perjanjian adalah pihak-pihak yang membuat perjanjian.
Akibat Hukum;
Artinya risiko yang harus ditanggung jika salah satu pihak ingkar janji, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi.
Contoh Kasus dalam Perjajian Kerja
Perjanjian Kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu.
Unsur Pembentuk Perjanjian Kerja :
Perbuatan Hukum yaitu adanya perjanjian antara pemberi kerja dan pekerja.
Kesepakatan/konsensus yaitu kesepakatan untuk bekerja dengan gaji tertentu.
Obyek Perjanjian yaitu pekerjaan.
Subyek Perjanjian/Para Pihak yaitu pemberi kerja dan pekerja.
Akibat Hukum yaitu bila salah satu pihak ingkar janji, maka pihak lain dapat menuntut ganti rugi. Misalnya ingkar janji tidak bekerja sesuai perjanjian, tidak dibayarkan gaji sesuai perjanjian.
Dari pernyataan dan contoh tersebut diatas dapat kita ketahui bahwa unsur-unsur pembentuk perjanjian menjadi dasar untuk memahami suatu konsep dalam perjanjian yang memudahkan menganalisis sebelum terjebak dalam kata-kata yang berbelit-belit dan rumit.
Pada dasarnya, semua perjanjian boleh dilakukan karena menganut asas kebebasan berkontrak selama tidak dilarang undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Sehingga semua perjanjian yang dibuat secara sah merupakan undang-undang bagi para pembuatnya.
Dasar Hukum : KUH Perdata