MELEK HUKUM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL

Di era teknologi informasi yang terus berkembang, kehadiran media sosial semakin diperlukan, karena media sosial dapat menjadi sarana komunikasi dan informasi publik yang dapat menjangkau langsung dan cepat kepada semua pihak. Sebagai salah satu media komunikasi, media sosial tidak hanya dimanfaatkan untuk berbagai informasi dan inspirasi, tapi juga ekspresi diri (self expression), ”pencitraan diri” (personal branding) , dan ajang ”curhat” bahkan keluh kesah. Status terbaik di media sosial adalah update status yang informatif dan inspiratif.

Selain itu media sosial menghapus batasan-batasan manusia untuk bersosialisasi, batasan ruang maupun waktu, dengan media sosial ini manusia dimungkinkan untuk berkomunikasi satu sama lain dimanapun mereka berada dan kapan pun, tidak peduli seberapa jauh jarak mereka, dan tidak peduli siang atau pun malam. Media sosial juga memiliki dampak besar pada kehidupan kita saat ini. Seseorang yang asalnya ”kecil” bisa seketika menjadi besar dengan media sosial, begitu pun sebaiknya orang ”besar” dalam sedetik bisa menjadi ”kecil” dengan media sosial. Apabila kita dapat memanfaatkan media sosial, banyak sekali manfaat yang kita dapat, baik sebagai media pemasaran, dagang, mencari koneksi, memeperluas pertemanan dan lain-lain. Tapi apabila kita yang dimanfaatkan oleh media sosial tersebut, baik secara langsung ataupun tidak, maka sudah dapat dipastikan kita akan terjerumus kedalam hal-hal yang bersifat negatif. Karena berbagai masukan dan komentar, baik posistif maupun negatif, bisa masuk tanpa dapat dikendalikan sehingga mempengaruhi prilaku kita pengguna media sosial tersebut.

11Dalam sambutannya, Ibu Mariyani Ekowati, SH, MM selaku Staf Ahli Bidang Hukum yang mewakili Gubernur Kepulauan Riau mengatakan bahwa Media sosial sejatinya dibuat untuk mempermudah berbagi informasi. Sayangnya, justru banyak sekali penyalahgunaan atas penggunaan media sosial. Melalui medsos bisa dengan mudah mengakses kabar terkini dari teman-teman yang sudah lama tidak bertemu. Tak dapat dipungkiri bahwa dalam kemajuan teknologi informasi tidak lepas dari dampak positif dan negatif. Dampak positif kemajuan teknologi informasi khususnya internet, dapat memudahkan dalam mendapatkan informasi, memperoleh pekerjaan, serta meningkatkan bisnis dan promosi, baik secara personal maupun organisasi. Dampak negatif dari internet dapat membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan. Belum lagi dengan adanya konten-konten yang merusak moral, seperti pornografi dan SARA serta berita bohong (HOAX).

Media sosial telah menjadi bagian yang tak dapat terelakkan bagi para penggunanya (netizen). Melalui medsos kita dapat berbagi pesan melalui tulisan, audio maupun video. Media sosial pun memiliki aturan atau norma-norma yang harus kita taati bahkan menimbulkan konsekuensi hukum. Media sosial menjadi ruang terbuka, yang bagi siapa saja dapat mengaksesnya. Meskipun terdapat ruang-ruang tertutup, tetapi tetap saja terdapat celah dalam mempublikasikannya. Karena apa yang kita bagikan menjadi konsumsi banyak orang dari segala umur. Akan lebih bijak kalau kita memikirkan kembali apa yang kita bagikan, memperhatikan etika ketika berbagi di media sosial.

Sebagai acuan hukum dalam bertransaksi informasi dan elektronik maka diterbitkan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 Tahun 2008. UU ITE ini juga mengatur setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Beberapa penyalahgunaan media sosial yang paling sering terjadi antara lain :

Menyebarkan berita bohong/SARA atau menciptakan kebencian;
Upload foto tidak senonoh;
Berbagi foto korban kecelakaan/korban perang/orang meninggal;
Berbagi foto korban perang;
Berbagi foto anak kecil merokok;
Mengumpat dengan kata-kata kasar untuk meluapkan amarah;
Berjudi atau taruhan di media sosial;
Membully di media sosial;
Pencemaran nama baik.
Agar kita terhindar dari ancaman hukuman UU ITE, tidak ada salahnya bila kita menyimak tips media sosial dengan bijak, berikut ini:

Pastikan mengenal secara mendalam dengan siapa berinteraksi, jangan terlalu mudah percaya dengan ajakan orang lain yang baru dikenal.
Jangan percaya dengan foto yang ada disalah satu akun sosial media yang tidak dikenali. Banyak pengguna media sosial dengan sengaja menggunakan nama dan foto palsu ( anonim).
Meskipun tidak berdekatan atau tidak saling kenal, tetap menjunjung etika, karena apapun yang didiskusikan di medsos semua orang bisa melihat. Bahasa tulis berbeda dengan bahas lisan, sehingga gunakanlah tata bahasa yang baik dan tidak menimbulkan salah pengertian pihak lain.
Jangan lupa mencantumkan sumber ketika membuat postingan, perhatikan soal hak cipta saat menyalin maupun menyebarkan tulisan, gambar atau video dari pihak/situs lain agar bisa dipertanggung jawabkan dan tidak ada tuntutan dikemudian hari.
Pastikan postingan yang akan diupload di media sosial milik anda tidak terkait SARA, karena jika ada yang tidak setuju dan tersinggung dengan postingan tersebut dengan mudah mereka melaporkan ke pihak berwajib.
Tidak memproduksi maupun menyebarkan informasi palsu yang belum jelas sumbernya (HOAX) dan gambar/foto pornoaksi.
Jangan memberikan data diri dengan mudah di media sosial, hal ini dilakukan karena data diri bisa saja disalahgunakan pihak lain.
Gunakan jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, Path, dan sebagainya untuk berdiskusi tentang hal positif dan gunakanlah secara bijak, serta atur waktu mengakses agar tetap produktif.
14Sudah saatnya kita menyikapi perkembangan teknologi dengan bijak. Setiap kemajuan dan perkembangan pasti memiliki sisi positif dan sisi negatif. “Melek Hukum”, sangat diperlukan sehingga kita dapat mengantisipasi dampak yang akan terjadi dari apa yang kita perbuat. Lebih lanjut Ibu Mariyani Ekowati, SH, MM mengatakan, dengan diimplementasikannya UU ITE tersebut, diharapkan media sosial dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. Instansi pemerintah, dalam hal ini sebagai pengelola media sosial diharapkan dapat menyediakan dan menyampaikan informasi secara akurat, efisien, efektif, dan terjangkau sehingga media komunikasi yang disampaikan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Beberapa hal yang terpenting dalam pengelolaan media sosial bahwa informasi yang disampaikan melalui media sosial berlandaskan pada data dan fakta yang jelas dengan mempertimbangkan kepentingan umum; pesan yang disampaikan mudah diakses dan diketahui oleh siapa saja, kapan saja, dimana saja dalam menyampaikan pesan secara benar dan apa adanya, serta adanya keikutsertaan dan keterlibatan khalayak dengan cara memberikan komentar, tanggapan, dan masukan kepada instansi pemerintah.

Akhirnya, dengan mengucapkan kalimat “Bismillahhirrohmanirrahiim”, kegiatan Penyuluhan Hukum dengan Tema “Melek Hukum Penggunaan Media Sosial” secara resmi saya nyatakan dibuka. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan limpahan rahmat, lindungan dan ridho-Nya kepada kita semua. Amin ya Robbal Allamin. Kegiatan Penyuluhan Hukum merupakan suatu kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Untuk Tahun Anggaran 2018 Kegiatan Penyuluhan Hukum dilaksanakan di 2 (dua) Kab/Kota yaitu di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam.

Di Kota Tanjungpinang mengangkat Tema “Hidup Sehat Tanpa Narkotika” dan di Kota Batam dengan tema”. Dengan memperhatikan semakin maraknya perkembangan Narkotika dan informasi dan traksaksi elektronik di Indonesia khususnya di Provinsi Kepulauan Riau terutama di kalangan generasi muda di pandang perlu untuk melakukan penyuluhan hukum terkait masalah tersebut.

Jumlah peserta dalam kegiatan ini sebanyak 120 orang

Para Peserta kegiatan penyuluhan hukum terdiri dari :

Pelajar Dari SMU/SMK di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam
Perwakilan Guru SMU/SMK di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam.
Narasumber Kegiatan Penyuluhan Hukum :

Badan Narkotika Nasional RI diwakili oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau
Kanwil Hukum dan HAM Prov. Kepri

JDIHPKR

Keranjang Belanja
Home
Account
0
Tas
Pesanan
Scroll to Top