Pemerintah siap menyalurkan dana bantuan presiden (Banpres) produktif bagi jutaan pelaku UMKM yang telah mendaftarkan diri kepada Dinas Koperasi dan UMKM di masing-masing daerah mulai September 2020.
Setiap pelaku UMKM yang memenuhi syarat berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar sebesar Rp2,4 juta.
Sebagian masyarakat tentu bertanya-tanya apakah mendapatkan bantuan UMKM atau tidak jika sudah mendaftar.
Untuk mengetahui apakah mendapatkan UMKM atau tidak, masyarakat cukup menunggu SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
Setelah menerima SMS dari bank, penerima bantuan UMKM harus melakukan verifikasi kepada bank panyalur yang sudah ditetapkan pemerintah agar segera dicairkan dana tersebut.
“Setelah menerima pesan singkat (SMS) penerima Banpres Produktif untuk usaha mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat,” tulis keterangan tersebut.***