Penangkapan mantan petinggi FPI, Munarman, dengan cara diborgol dan ditutup matanya saat dibawa polisi ke Polda Metro Jaya, dinilai pihak kuasa hukum, melanggar HAM.
Abdul Azis selaku kuasa hukum munarman menyatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan praperadilan , di mana 40 orang pengacara akan mendampingi Munarman.
Go to Source
Author: CNN Indonesia