Kompol Baiquni Wibowo Divonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat

Kompol Baiquni Wibowo Divonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat

Melalui sidang yang digelar selama 12 jam, komisi kode etik polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat, Ptdh, terhadap Kompol Baiquni Wibowo pada jumat malam. Kompol Baiquni diberikan sanksi tegas karena terbukti menghalangi proses penyidikan atau Obstruction Of Justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua.


Go to Source
Author: CNN Indonesia

Keranjang Belanja
Home
Account
0
Tas
Pesanan
Scroll to Top