Komisioner KPU: Perubahan Aturan Harus Memperhatikan Tahapan Pemilu

Komisioner KPU: Perubahan Aturan Harus Memperhatikan Tahapan Pemilu

Setelah Undang-undang Daerah Otonomi baru disahkan dan jumlah Provinsi di Indonesia bertambah menjadi 37, pemerintah dan DPR perlu memikirkan payung hukum baru untuk pelaksanaan Pemilu karena perlu mengakomodir pola pembagian kursi dari tiga Provinsi. Apakah Perppu memang yang paling tepat? Apa saja imbas dari DOB baru Papua terhadap pelaksaan Pemilu 2024? Reinhard Sirait akan membahasnya dalam wawancara via zoom bersama Saan Mustopa selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI dan Idham Kholik selaku Komisioner KPU RI.


Go to Source
Author: CNN Indonesia

Keranjang Belanja
Home
Account
0
Tas
Pesanan
Scroll to Top