Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 yang mengacu pada aturan Permenaker 18/2022 memberatkan para pengusaha.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun (UMP) 2023 ke Mahkamah Agung, Senin (28/11).
Aturan Permenaker tersebut disebut bertentangan dengan UU dan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
#talks #ump #pengusaha
Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom
Go to Source
Author: Bisniscom