Kemenhub Hapus Pembatasan Penumpang 50% pada Transportasi Umum

Kemenhub Hapus Pembatasan Penumpang 50% pada Transportasi Umum

Kemenhub mengapus klausul besaran angka maksimal jumlah kapasitas penumpang di seluruh moda transportasi. Aturan tersebut juga tetap mengatur kewajiban jaga jarak atau physical distancing.


Go to Source
Author: Bisniscom

Keranjang Belanja
Home
Account
0
Tas
Pesanan
Scroll to Top