Kemenhub mengapus klausul besaran angka maksimal jumlah kapasitas penumpang di seluruh moda transportasi. Aturan tersebut juga tetap mengatur kewajiban jaga jarak atau physical distancing.
Go to Source
Author: Bisniscom
Kemenhub mengapus klausul besaran angka maksimal jumlah kapasitas penumpang di seluruh moda transportasi. Aturan tersebut juga tetap mengatur kewajiban jaga jarak atau physical distancing.
Go to Source
Author: Bisniscom