Kedudukan Fatwa DSN-MUI dan KHES dalam Mengatur Gadai Syariah

Pertanyaan
Mengingat belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai gadai syariah, bagaimana kedudukan Fatwa DSN MUI dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang mengatur mengenai gadai syariah (rahn)? Dan bagaimana pelaksanaan gadai syariah itu? Apakah PT. Pegadaian (Persero) yang menjalankan gadai syariah harus tunduk terhadap hukum tertulis tersebut? Mengingat tidak ada perintah dari UU yang mengharuskan pegadaian untuk tunduk.

Intisari Jawaban
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian, kegiatan usaha pergadaian syariah tidak boleh bertentangan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Selain itu, keberadaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah didasarkan pada kewenangan Mahkamah Agung untuk membentuk peraturan dalam penyelenggaraan peradilan, dan oleh karena itu dalam konteks tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

HU

Keranjang Belanja
Home
Account
0
Tas
Pesanan
Scroll to Top