Kapolri Mutasi 25 Polisi, Eks Kabareskrim: Olah TKP Pertama Kemungkinan Langgar Kode Etik

Kapolri Mutasi 25 Polisi, Eks Kabareskrim: Olah TKP Pertama Kemungkinan Langgar Kode Etik

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka, kasus penembakan Brigadir Yosua. Bharada E dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, adapun pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana. Penyidik Polri membuka peluang penetapan tersangka lain, dalam kasus penembakan Brigadir Yosua. Sementara Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, turut dimintai keterangan hari ini, oleh penyidik Bareskrim Polri. Mengapa ada perbedaan kesimpulan dari aksi saling tembak menembak menjadi pembunuhan yang dilakukan Bharada E kepada Brigadir Yosua?
Rivana Pratiwi terhubung melalui sambungan zoom dengan Mantan Kabareskrim Polri Komjen Polisi Purnawirawan, Ito Sumardi, Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso dan Professor Hibnu Nugroho selaku Guru Besar Hukum Pidana Unsoed.


Go to Source
Author: CNN Indonesia

Keranjang Belanja
Home
Account
0
Tas
Pesanan
Scroll to Top