Jual KTP jadi NFT, Dukcapil: Bisa Dihukum 10 Tahun Bui | Katadata Indonesia

Jual KTP jadi NFT, Dukcapil: Bisa Dihukum 10 Tahun Bui | Katadata Indonesia

NFT atau non fungibel token belakangan tren setelah Ghozali Everyday meraup miliaran rupiah berkat foto diri (selfie). Warga Indonesia pun menjual aset digital berupa foto bakso hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) di marketplace OpenSea.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengingatkan bahaya mengunggah NFT berupa swafoto bersama dengan KTP.

======================================================

Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData

Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid


Go to Source
Author: Katadata Indonesia

Keranjang Belanja
Home
Account
0
Tas
Pesanan
Scroll to Top