Sidang tuntutan kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi telah rampung dengan tuntutan lima belas tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap terdakwa Julianto Eka Putra. Apakah tuntutan itu cukup dan tuduhan sesuai dengan bukti dari JPU? Anchor Syaza Wisastro membahas topik ini secara mendalam bersama Komisioner KPAI Retno dan Kuasa Hukum Terdakwa JEP Jeffry Simatupang dalam CNN Indonesia Newsroom.
Go to Source
Author: CNN Indonesia