Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pernyataan ini dibacakan jaksa dalam sidang dengan agenda mendengarkan pendapat jpu terhadap eksepsi Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Selasa pagi.
Jaksa meminta agar pemeriksaan dalam persidangan kasus kerumunan petamburan yang menjerat Rizieq tetap dilanjutkan. Jaksa berharap hakim bisa memberikan keputusan yang tepat dan adil terkait kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum juga memprotes kata-kata yang digunakan Rizieq dalam eksepsinya, yang menyebut jaksa dungu dan pandir.
Go to Source
Author: CNN Indonesia