Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT yakni untuk usia pensiun minimal 56 tahun dan akan diberlakukan mulai Mei 2022. Ketentuan itu dituangkan dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua. Namun aturan ini menuai polemik karena dinilai tidak berpihak pada kaum buruh. Serta diduga dana tersebut akan digunakan pemerintah. Lantas seperti apa kekhawatiran terkait pengelolaan dana JHT? untuk membahasnya lebih dalam Bram Herlambang melalui sambungan zoom berbincang dengan Aloysius Uwiyono (Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia) dan Nining Elitos (Ketua Umum Serikat Buruh KASBI) dalam CNN Indonesia Newsroom.
Go to Source
Author: CNN Indonesia