Selain momentum berkumpul bersama keluarga, ada satu hal yang juga ditunggu terkait perayaan Idulfitri, yakni tunjangan hari raya (THR).
Pada tahun ini, pemerintah menerbitkan aturan yang mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat H-1 Idulfitri. Adapun salah satu penggunaan THR adalah untuk membeli mobil.
Pada tahun ini, seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada kendaraan hingga 2.500 cc dengan ketentuan tingkat pembelian komponen lokal.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) No.83/2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021 ada 29 mobil yang mendapatkan fasilitas pajak tersebut.
Hemm, apa saja ya jenis mobilnya?
#diskon #belimobil #otomotif
Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom
Go to Source
Author: Bisniscom