Jaksa penuntut umum mendakwa 20 tahun penjara Indra Kusuma, alias Indra Kenz dalam kasus penipuan investasi opsi biner. Namun, tim kuasa hukum Indra menilai dakwaan JPU salah alamat, simak selengkapnya.
Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom
Go to Source
Author: Bisniscom