Inpres Nomor 7/2022 tentang tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, nampaknya serius dijalani pemerintah setelah pemerintah mewacanakanpenghentian produksi kendaraan berbasis BBM pada 2035, Apakah Industri kendaraan listrik siap?
Sobat Bisnis dapat mengikuti informasi ini melalui:
https://m.bisnis.com/ekonomi-bisnis/read/20220927/44/1581938/luhut-mulai-2035-indonesia-setop-produksi-mobil-berbasis-bbm
Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom
Go to Source
Author: Bisniscom