Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8) sore. Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Go to Source
Author: CNN Indonesia