Diduga Edarkan Sabu ‘Abdul Halim dan Masiadi’ Ditangkap Polisi Ujungpangkah

GRESIKBAIK – Unit reskrim Polsek Ujungpangkah berhasil menangkap dua budak narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap secara estafet, Selasa (1/9/2020) malam.
Dengan kesigapan 5 anggota Polsek Ujungpangkah yang sudah beberapa hari mengawasi targed akirnya berhasil menankap kedua tersangka yakni Masiadi alias Yadi (51) warga Jalan KH Kholil, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik Kota dan Abdul Halim alias Alim (28) warga Jalan Martadinata, Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik.
Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito, melalui Kanit Reskrim Brikpa Yudi Setiawan mengatakan, kedua budak narkoba tersebut ditangkap disatu kawasan yang sama yakni di Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik, dengan selisih waktu 10 menit.
“Kami terlebih dulu menangkap Abdul Halim dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,3 gram dan 0,27 gram. Lalu berikutnya kami tangkap Yadi dengan barang bukti cukup banyak yakni 8,55 gram dan 8,55 gram,” tutur Yudi, kepada wartawan, dalam berita www.kabarjawatimur.com
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. (on)
Gresikbaik.com
Keranjang Belanja
Home
Account
0
Tas
Pesanan
Scroll to Top