Cukai dari industri tembakau (IHT) akan kembali naik pada 2022. Padahal, pada tahun ini cukai IHT juga sudah naik sebesar 12,05%.
Hal ini merupakan usulan harmonisasi tarif dan kebijakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pasalnya industri rokok merupakan industri yang paling resilience nomor dua setelah makanan dan minuman.
Simak informasinya dalam video berikut ini.
#rokok #kementeriankeuangan #cukaitembakau
Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom
Go to Source
Author: Bisniscom