Belajar dari Kasus Konsumen Meikarta, Pembelian Properti Perlu Membentuk Perjanjian Adendum?

Belajar dari Kasus Konsumen Meikarta, Pembelian Properti Perlu Membentuk Perjanjian Adendum?

Pakar properti Panangian Simanungkalit menjelaskan bahwa opsi yang dapat ditempuh untuk meredam kisruh Meikarta salah satunya dengan merumuskan perjanjian adendum atau tambahan klausula.

#meikarta #terbengkalai #lippogroup

Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom

Sobat Bisnis juga dapat mengikuti informasi ini melalui :
https://finansial.bisnis.com/read/20221219/90/1610009/pembeli-meikarta-vs-bank-nobu-pengamat-harus-bentuk-perjanjian-adendum


Go to Source
Author: Bisniscom

Keranjang Belanja
Home
Account
0
Tas
Pesanan
Scroll to Top