Beda Suara Depok & Pusat Soal Buka Bersama

Beda Suara Depok & Pusat Soal Buka Bersama

Pemerintah Kota Depok melarang acara buka puasa bersama saat bulan suci Ramadan tahun ini. Aturan tersebut tertuan dalam Surat Edaran Wali Kota Depok yang diterbitkan pada 7 April 2021.

Selain aturan buka puasa bersama, Surat Edaran tersebut juga berisi ketentuan Sala Tarawih di Masjid dan Musola dengan maksimal jemaah 50 persen dari kapasitas. Sementara kegiatan pesantren kilat dilakukan secara virtual dan dilarang ada takbiran keliling.

Sebelumnya Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran yang mengizinkan buka puasa bersama dengan maksimal 50 persen dari kapasitas. Bagaimana penerapan larangan buka puasa di Depok? Simak penjelasan dari Wali Kota Depok, Mohammad Idris berikut ini.


Go to Source
Author: CNN Indonesia

Keranjang Belanja
Home
Account
0
Tas
Pesanan
Scroll to Top