Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru terkait penamaan seseorang yang ingin tercatat dalam catatan sipil, salah satunya nama tidak boleh hanya satu kata.
Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom
Link Berita:
https://kabar24.bisnis.com/read/20220522/15/1535695/pengumuman-pemerintah-larang-penggunaan-nama-hanya-1-kata
Go to Source
Author: Bisniscom