Aturan Pemerintah, Nama Seseorang Tak Boleh Hanya 1 Kata

Aturan Pemerintah, Nama Seseorang Tak Boleh Hanya 1 Kata

Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru terkait penamaan seseorang yang ingin tercatat dalam catatan sipil, salah satunya nama tidak boleh hanya satu kata.

Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom

Link Berita:
https://kabar24.bisnis.com/read/20220522/15/1535695/pengumuman-pemerintah-larang-penggunaan-nama-hanya-1-kata


Go to Source
Author: Bisniscom

Keranjang Belanja
Home
Account
0
Tas
Pesanan
Scroll to Top