Anda sering berinvestasi di aset kripto? Sebaiknya anda siap-siap mengeluarkan kocek lebih dari biasanya, karena pemerintah kini mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk transaksi aset kripto. Berapa besarannya? simak video selengkapnya!
#Kripto #Pajak #SriMulyani
Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom
Go to Source
Author: Bisniscom