Terbitnya surat telegram Panglima TNI terkait prosedur pemeriksaan dugaan pelanggaran hukum prajurit TNI, yang harus melalui komandannya, memicu polemik di masyarakat. Pengamat pun khawatir, surat telegram itu bisa menjadi intervensi dalam proses penegakan hukum para anggota TNI. Lalu, benarkah telegram panglima yang keluar di era Marsekal Hadi Tjahyanto, akan menjadi "jurus kebal hukum" bagi tentara? Reinhard Sirait membedahnya dalam dialog bersama Anggota Baleg DPR RI/Anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid
Go to Source
Author: CNN Indonesia