Pemerintah berencana akan mengimplementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2023 mendatang. Adapun tujuan NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan konsistensi.
Sobat Bisnis dapat juga mengikuti informasi ini melalui :
https://ekonomi.bisnis.com/read/20220606/259/1540277/ditjen-pajak-yakin-pemilik-npwp-akan-meningkat-saat-pakai-nik-kok-bisa
Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom
Go to Source
Author: Bisniscom