Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.
Putusan kasasi yang dibacakan pada Senin (7/3/2022) itu lebih rendah dibandingkan vonis di tingkat banding. Pasalnya di tingkat banding, politikus Gerindra tersebut divonis 9 tahun penjara.
#koruptor #Edhyprabowo #mahkamahagung
Ikuti terus perkembangan berita – berita terkini hanya di:
Portal berita https://www.bisnis.com/
Instagram https://www.instagram.com/bisniscom/
facebook https://www.facebook.com/wwwbisniscom
Go to Source
Author: Bisniscom